Pengalaman Mutasi Sepeda Motor Antar Provinsi Part 1
Ini pengalaman saya balik nama dan Mutasi sepeda motor, pada mulanya saya enggan balik nama, mendengar rumor yang beredar bahwa balik nama memerlukan biaya yang tidak sedikit. Suatu ketika datang waktu saya setor pajak kendaraan sepeda motor kepada negara, perlu di ketahui motor yang saya punya adalah motor second hand alias bekas pakai orang, yah maklumlah saya orang yang tak punya, hidup serba prihatin, dan saya tidak mempermasalah kan itu, yang penting ada motor agar langkah saya panjang sehingga mau kemana saja bisa, dengan modal beli bensin. masalah datang ketika waktunya membayar pajak 5 tahunan motor second saya, saya membeli motor ini sudah dari tangan ke tiga adapun kelengkapan yang saya punya antara lain:
- kuitansi jual beli orang sebelum saya dengan yang punya motor.
- faktur pembelian sepeda motor dari dealer
- BPKB
- STNK
- foto copy Kartu Keluarga yang punya motor (KK)
untuk STNK pada kasus saya, saya belum membayar pajak tahunan selama 1 tahun, untuk pajak lima tahunan tidak masalah sudah dibayar, ini jadi poin perhatian juga, saya lengah karena waktu pembelian saya tidak begitu jeli melihat pajak motor yang saya beli, sehingga saya kena denda pada akhirnya yang nantik saya jelaskan.
motor saya berplat F yakni tepatnya Sukabumi, pada hari saya membayar pajak ke SAMSAT SUKABUMI walaupun saya harus mengorbankan sisa cuti saya, yang kelak saya kena potong gaji dua hari sebesar RP.100.000.-(peraturan kantor @50.000/hari pen.) karena saya tidak punya sisa cuti.
saya menghampiri loket membayar pajak 5 tahunan, kemudian ibu polwan meminta persyaratan BPKB(fotocopy dan asli), STNK(foto copy dan asli), KK asli si pemilik motor. KK asli si pemilik motor????????saya gak kenal dan tidak tahu orang pertama yang punya motor ini, dan juga saya konfirmasikan ke orang sebelum saya yang punya motor, dia pun tidak tahu, akhirnya petugas disana menyarankan saya untuk balik nama, Karena KTP saya daerah Indramayu, otomatis saya tidak bisa balik nama melainkan harus Mutasi (Cabut Berkas), demi motor saya agar tidak kena lirik bapak polantas, saya bela-belain mengurus mutasi, adapun syarat yang di minta adalah:
- kuitansi jual beli atas nama saya dan si pemilik motor pertama diatas materai 6000 (foto copy dan asli) kalau pusing pandai-pandai anda.
- BPKB foto copy dan asli
- STNK foto copy dan asli
- KTP diri sendiri foto copy
setelah saya serahkan semua berkas saya, saya di arahkan ke loket bagian mutasi, sama bapak polisi saya disuruh cek fisik kendaraan bermotor saya di bagian cek fisik, cek fisik di samsat sukabumi gratis. setelah selesai saya kembali ke loket mutasi, bapak polisi menerangkan kepada saya mengenai biayanya antara lain:
- untuk biaya mutasi Rp.400.000,- (tanpa kuitansi)
- denda selama satu tahun+biaya fiskal (saya gak ngerti apa itu fiskal) tidak disebutkan totalnya sebab saya meminta menangguhkan pembayarannya sampai nantik berkas-berkas mutasi motor saya selesai
bapak polisi di sana baik menawarkan kepada saya jika berkas-berkasnya sudah selesai, bisa di paketkan lewat jasa pengiriman TIKI tapi dengan syarat saya mengganti biaya pengirimannya. akhirnya karena keterbatasan waktu berhubung saya tidak bisa cuti lagi saya menyetujui jasa yang di tawarkan bapak polisi tadi, bapak polisi tadi kemudian memberikan no. hape dan surat jalan, katanya berkasnya beres sekitar 1 bulan setengah. saya sambung di kesempatan berikutnya berhubung pegel ngetiknya dan ada pekerjaan lain yang harus saya selesaikan salam...
Komentar
Posting Komentar